HOME  ⁄  Nasional

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Usai Sejumlah Pimpinan Unsoed Terjaring OTT

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Usai Sejumlah Pimpinan Unsoed Terjaring OTT
Foto: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (sumber: Kemdiktisaintek)

Pantau - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan Kemdiktisaintek menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya.

Kemdiktisaintek Akan Dalami Aspek Tata Kelola Perguruan Tinggi

Kemdiktisaintek akan terus mencermati perkembangan proses hukum dan melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian.

Brian menyatakan kementeriannya akan melakukan pendalaman apabila dalam perkembangan kasus ditemukan aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi maupun tata kelola perguruan tinggi.

Langkah kelembagaan yang diperlukan akan ditentukan berdasarkan informasi resmi yang diperoleh Kemdiktisaintek.

Setiap tindakan kementerian juga akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Brian, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat.

Seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan dengan menjunjung prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.

"Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Brian berharap seluruh sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan pendidikan sebagaimana mestinya selama proses hukum berlangsung.

Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Unsoed juga diharapkan tetap berjalan secara normal.

Sivitas akademika Unsoed diminta bersama-sama menjaga suasana akademik agar tetap kondusif di tengah berlangsungnya proses hukum.

KPK Jaring Sejumlah Pimpinan Unsoed dalam OTT

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap sejumlah jajaran Rektorat Unsoed.

Pihak yang disebut terjaring dalam OTT tersebut di antaranya Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq.

KPK juga melakukan penindakan terhadap Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Norman Arie Prayogo.

Selain itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof Kuat Puji Prayitno turut disebut dalam jajaran yang terkena OTT KPK.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Penulis :
Arian Mesa