
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sedikitnya tujuh saksi, termasuk Sekretaris Daerah Pemalang Bagus Sutopo dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang Joko Triasmoro, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Bagus Sutopo dan Joko Triasmoro dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama BS selaku Sekda Pemalang dan JT selaku Kadis PUPR Pemalang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
KPK Panggil Lima Saksi Lain
Selain dua pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut, KPK memanggil lima orang dari kalangan swasta dan masyarakat dengan latar belakang berbeda untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Mereka adalah pemilik CV Bumi Rancang berinisial TED, Manajer Umum Allstay Hotel Semarang berinisial DIK, Manajer Penjualan Senior Atria Hotel Magelang berinisial SPK, pegawai Restoran Pesta Keboen Semarang berinisial TS, serta seorang ibu rumah tangga berinisial CAT.
Dengan pemanggilan tersebut, sedikitnya tujuh orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Kasus Terungkap dari OTT KPK
Kasus yang menjerat Anom Widiyantoro bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026 yang menjadi OTT ke-18 lembaga antirasuah sepanjang tahun tersebut.
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi itu adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil operasi sekaligus mengungkap adanya dua klaster perkara dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang diduga dilakukan seorang polisi bersama ayahnya.
KPK menetapkan Setya Budi Dias, polisi yang saat itu sedang bertugas di KPK, serta ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka dalam klaster kedua.
Pemeriksaan terhadap Sekda Pemalang, Kepala Dinas PUPR Pemalang, dan lima saksi lainnya menjadi bagian dari proses penyidikan KPK terhadap perkara dugaan pemerasan yang terungkap melalui OTT pada akhir Juli 2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick



