
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.
Pemeriksaan terhadap Agus yang menjabat sebagai Wakil Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (21/8/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama AS selaku Wakil Bupati Sukoharjo periode 2021-2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
KPK Panggil Delapan Saksi Lain
Selain Agus Santosa, KPK memanggil delapan orang lainnya dari unsur pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Mereka antara lain Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo Sunarto dan Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Sukoharjo Suyadi Widodo.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo Iwan Setiyono serta Kepala Dinas Pangan Sukoharjo Endang Tien Maryuni juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
KPK turut memanggil Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo berinisial SUL serta Kepala Subbagian pada Sekretariat Daerah Sukoharjo berinisial WIT.
Dua saksi lainnya adalah mantan Sekretaris Daerah Sukoharjo Widodo dan mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo Proboningsih Dwi Danarti.
Pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Etik Suryani Diduga Terima Rp4,13 Miliar
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sukoharjo pada 9 Juli 2026 yang menjaring Etik Suryani bersama 17 orang lainnya.
OTT tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dua hari setelah operasi, yakni 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
KPK menduga Etik meneruskan praktik yang sebelumnya dilakukan Bupati Sukoharjo terdahulu sekaligus suaminya, Wardoyo Wijaya.
Modus yang diduga digunakan antara lain meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo serta setoran rutin dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam periode 2021–2026, Etik diduga menerima setoran dari upah pungut dengan nilai mencapai Rp2,93 miliar.
Etik juga diduga menerima sekitar Rp1,2 miliar dari perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo selama periode 2022–2024.
Berdasarkan angka yang disampaikan KPK, dugaan penerimaan Etik dari kedua sumber tersebut mencapai sekitar Rp4,13 miliar.
KPK masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan para saksi untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
- Penulis :
- Shila Glorya



