
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq (ASH), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Andi telah dijadwalkan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ASH selaku Stafsus Menhut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Namun, hingga pukul 15.00 WIB, Andi belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
KPK juga belum menerima konfirmasi dari Andi mengenai ketidakhadirannya.
“Penyidik belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu,” katanya.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pelepasan Kawasan Hutan
Pemanggilan Andi menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Kasus ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 1 Juli 2026 dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketiga tersangka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Selain dugaan suap terkait jual beli jabatan, penyidik KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman.
Raja Juli mengatakan dirinya menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Setelah pertemuan berakhir, terdapat sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan di ruangan.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.
Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK tidak memproses laporan itu melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.
KPK Sita 12.000 Dolar Singapura
Perkembangan berikutnya terjadi pada 8 Juli 2026 ketika KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura.
KPK menduga uang 12.000 dolar Singapura tersebut merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.
Penyidik KPK terus mendalami rangkaian perkara tersebut melalui pemeriksaan para saksi, termasuk pemanggilan Andi Saiful Haq.
- Penulis :
- Leon Weldrick



