HOME  ⁄  Nasional

Mantan Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Tembus Rp14,32 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mantan Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa, Kerugian Negara Tembus Rp14,32 Miliar
Foto: Persidangan perkara tindak pidana korupsi beasiswa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat 21/8/2026 (sumber: ANTARA/M Haris SA)

Pantau - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin, melakukan tindak pidana korupsi program beasiswa yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp14,32 miliar.

Dakwaan terhadap Syaridin dibacakan JPU Aulia bersama tim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 21 Agustus 2026.

Selain Syaridin, JPU mendakwa tiga orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi program beasiswa tersebut.

Ketiga terdakwa itu adalah Chalili Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Provinsi Aceh, Reza Hidayat Syah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM pada BPSDM Provinsi Aceh periode 2021–2024, serta Eva Triani selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Dana Beasiswa Disalurkan Melalui Yayasan

JPU menjelaskan BPSDM Provinsi Aceh menjalankan program beasiswa pendidikan jenjang S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh untuk menempuh pendidikan di luar negeri selama periode 2021–2024.

Program tersebut memiliki anggaran lebih dari Rp21 miliar dan diberikan kepada 15 mahasiswa asal Aceh yang menempuh pendidikan di Universitas Rhode Island.

Dana beasiswa bagi 15 mahasiswa tersebut disalurkan melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan nilai lebih dari Rp21 miliar.

Pada 2024, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan dana beasiswa bagi mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia senilai Rp5,8 miliar.

Jaksa menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam penyaluran dan pelaksanaan program beasiswa tersebut.

"Dalam penyaluran beasiswa, diduga terjadi penyimpangan serta melanggar ketentuan. Selain itu, juga diduga terjadi penggelembungan atas komponen beasiswa serta penyaluran kepada pihak yayasan tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif," katanya.

Penyimpangan yang didakwakan antara lain berupa dugaan penggelembungan atau mark-up terhadap sejumlah komponen beasiswa.

Jaksa juga menduga penyaluran dana kepada pihak yayasan tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian serta terdapat pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan program tersebut.

Audit BPKP Temukan Kerugian Negara Rp14,32 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa disebut menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp14,32 miliar.

Para terdakwa antara lain didakwa berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU juga menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin dengan Heri Alfian dan R Deddy Haryanto sebagai hakim anggota.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan dilanjutkan pada Jumat, 28 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan keterangan para saksi terkait perkara dugaan korupsi program beasiswa tersebut.

Penulis :
Shila Glorya