
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mencatat sebanyak 322 pengaduan masyarakat telah masuk sepanjang 12 episode program Pasti Ada Solusi yang diselenggarakan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Seluruh pengaduan tersebut telah mendapatkan respons dari Kemenkum, meski proses penyelesaiannya berbeda-beda sesuai dengan persoalan yang dilaporkan masyarakat.
"Alhamdulillah, semua kami jawab, ada yang memang kami selesaikan langsung, ada yang tentu pengaduannya masih memerlukan beberapa klarifikasi di antara para pihak," kata Supratman.
Kemenkum Verifikasi Setiap Pengaduan
Program Pasti Ada Solusi merupakan ruang dialog terbuka sekaligus layanan pengaduan yang diinisiasi Kemenkum untuk membantu masyarakat menyelesaikan berbagai kendala terkait layanan hukum secara transparan dan cepat.
Supratman menjelaskan program tersebut juga dirancang agar birokrasi pemerintahan tidak berjarak dengan masyarakat.
Seluruh pimpinan tinggi dan pegawai Kemenkum disebut telah berkomitmen menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Supratman, tidak semua pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui program Pasti Ada Solusi otomatis terbukti benar.
Kemenkum karena itu melakukan verifikasi terhadap setiap laporan sebelum mengambil keputusan maupun menentukan langkah penyelesaian.
Kemenkum juga berupaya menjadi jembatan bagi para pihak yang kemungkinan memiliki hubungan hukum tidak seimbang.
"Jangan khawatir, percayalah semua keputusan yang akan kami ambil di Kementerian Hukum didasari atas pertimbangan-pertimbangan yang sangat logis dan mempunyai dasar hukum," tuturnya.
Kewarganegaraan dan Kenotariatan Banyak Dipertanyakan
Dari keseluruhan pengaduan dan masukan yang diterima, persoalan kewarganegaraan dan kenotariatan menjadi dua isu yang paling banyak dipertanyakan masyarakat.
Dalam bidang kenotariatan, Kemenkum menerima sejumlah pengaduan yang berkaitan dengan perilaku notaris.
Persoalan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan notaris juga menjadi salah satu isu yang banyak mendapat perhatian.
Tarif PNBP baru di lingkungan Kemenkum diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, termasuk tarif yang berkaitan dengan layanan notaris.
Supratman menjelaskan salah satu tujuan penerapan tarif PNBP baru tersebut adalah mendukung pembangunan sistem e-Notary.
Sistem e-Notary dirancang untuk memungkinkan penyimpanan akta notaris secara elektronik melalui server atau cloud milik Kemenkum.
Melalui sistem tersebut, penyimpanan dan pengelolaan dokumen serta protokol notaris diharapkan menjadi lebih praktis.
"Bayangkan dengan Rp400 ribu, Bapak/Ibu Notaris kalau harus menyiapkan ruangan atau gudang untuk merawat akta, protokol, dan lain-lain sebagainya, itu tidak ada artinya sama sekali," ungkapnya.
Supratman meyakini keberadaan sistem e-Notary nantinya akan memberikan kemudahan bagi para notaris di seluruh Indonesia dalam menyimpan dan mengelola akta secara elektronik.
- Penulis :
- Leon Weldrick



