HOME  ⁄  Nasional

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Daring Nasional, 11 Tersangka Ditangkap

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Daring Nasional, 11 Tersangka Ditangkap
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka penipuan penjualan mobil secara daring di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 11/5/2026 (sumber: ANTARA/Willi Irawan)

Pantau - Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan penjualan mobil secara daring berskala nasional yang beroperasi di Kediri, Batam, dan Samarinda dengan menangkap 11 tersangka serta menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan korban asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang mengalami penipuan jual beli mobil daring pada 15 Februari 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Bimo Ariyanto mengatakan para tersangka diamankan di tiga wilayah berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.

“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan penipuan ini dan saling terhubung satu sama lain,” ungkap Bimo Ariyanto.

Modus Rekrut Rekening hingga Skema Segitiga

Dalam penyelidikan, polisi menemukan kelompok di Kediri berperan sebagai penyedia rekening bank penampung dana hasil kejahatan.

Tersangka berinisial DS, RV, YD, dan DM bertugas mencari rekening dengan mengumpulkan warga dan menawarkan bonus satu liter minyak goreng bagi masyarakat yang bersedia membuka rekening baru serta mengaktifkan layanan mobile banking.

Rekening yang telah dibuat kemudian diserahkan kepada jaringan di tingkat lebih atas untuk digunakan dalam transaksi penipuan.

Kelompok di Batam yang terdiri dari MJ, AN, dan BD bertugas mencari calon korban melalui marketplace dan media sosial.

Para pelaku mengunggah foto kendaraan beserta data mobil hasil curian dari platform jual beli kendaraan lain dengan harga di bawah pasaran agar menarik perhatian korban.

Saat korban tertarik, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon yang dikendalikan pelaku.

Sindikat tersebut menjalankan modus skema segitiga dengan mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas masing-masing.

Dalam praktiknya, korban merasa melakukan transaksi normal, tetapi pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat.

Samarinda Jadi Pusat Pengendali Jaringan

Kelompok di Samarinda diduga menjadi pusat pengendali utama jaringan penipuan tersebut.

Tersangka AF disebut sebagai otak utama jaringan penipuan daring tersebut.

RN berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antarjaringan.

SH bertugas mengelola pencairan dana hasil kejahatan.

WY menjadi pengelola rekening penampung akhir.

Menurut Bimo Ariyanto, para tersangka di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

“Para pelaku di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lapas,” ujar Bimo Ariyanto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran Bank Central Asia, tujuh buku tabungan BCA, serta 30 telepon genggam.

Polisi juga menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.

Bimo Ariyanto menegaskan tidak ada keterlibatan pihak BCA dalam kasus tersebut.

“Tidak ada keterlibatan pihak BCA dalam perkara ini,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, pasal tindak pidana pencucian uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jawa Timur memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan karena ditemukan puluhan laporan serupa di berbagai daerah.

Penulis :
Shila Glorya