Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Catat! Ini 13 Provinsi yang Masih Berjalan Pemutihan Pajak Kendaraan: Syarat dan Kebijakannya

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Catat! Ini 13 Provinsi yang Masih Berjalan Pemutihan Pajak Kendaraan: Syarat dan Kebijakannya
Foto: ilustrasi stnk - dok astra

Pantau - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 di berbagai provinsi menawarkan penghapusan denda dan keringanan pajak bagi pengendara yang terlambat membayar.

Kenaikan harga bahan bakar dan beban ekonomi yang semakin berat membuat banyak pemilik kendaraan mengalami keterlambatan dalam membayar pajak.

Sebagai respons, sejumlah provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan PKB yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, seperti penghapusan denda atau diskon pokok pajak.

Program ini tidak hanya mencakup penghapusan denda keterlambatan, tetapi juga memberikan diskon untuk pokok pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Pemerintah Percepat Uji Coba Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara

Setiap daerah memiliki kebijakan dan syarat yang berbeda, namun secara umum, program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Berikut 12 provinsi masih berlakukan pemutihan pajak dan keringanannya yang sudah Pantau.com dari berbagai sumber, Kamis (24/10/2024).

1. Banten: wilayah ini memiliki kebijakan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, diskon 20% untuk kendaraan mutasi dari luar Banten, dan pembebasan pokok PKB tahun ke-4 dan seterusnya. Ini berlaku dari 4 Oktober – 21 Desember 2024.

2. Sumatera Selatan: kebijakannya ialah penghapusan tunggakan PKB tahun ke-2 dan seterusnya, potongan 50% untuk BBNKB kedua dan seterusnya, serta bebas denda pajak progresif. Ini berlaku dari 19 Agustus – 14 Desember 2024.

Baca juga: Satu Akun MyPertamina untuk Beberapa Kendaraan: Daftar Mudah untuk BBM Subsidi

3. Sumatera Barat: memberikan Diskon 20-25% untuk kendaraan sebelum jatuh tempo, bebas denda keterlambatan PKB dan BBNKB II, serta bebas pajak progresif untuk kendaraan kedua. Ini berlaku dari 1 Oktober – 31 Desember 2024.

4. Bangka Belitung: dapat penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, serta bebas BBNKB II dari luar provinsi. Ini berlaku 1 Oktober – 21 Desember 2024.

5. Jawa Barat: diberikan Bebas denda PKB, diskon PKB, dan bebas BBNKB II, serta bebas tunggakan tahun ke-3 dan seterusnya. Ini berlaku 1 Oktober – 30 November 2024.

6. Jawa Timur: mendapatkan bebas BBNKB II, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif. Berlaku dari 1 Oktober – 30 November 2024.

Baca juga: Perubahan Pelat Nomor Mobil Kepresidenan Prabowo Subianto: Dari 'Indonesia 1' ke 'RI 1'

7. Kalimantan Timur: diberikan bebas BBNKB II, serta bebas denda PKB dan BBNKB. Masa berlaku hingga 12 Oktober 2024

8. Riau: diberikan Pengurangan pokok PKB sebesar 10-50%, bebas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Masa berlaku dari 9 September – 15 Desember 2024

9. Lampung: dapat Bebas pajak progresif, gratis bea balik nama kendaraan, dan bebas denda PKB. Berlaku 2 September – 16 Desember 2024.

10. Aceh: diberikan Bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masa berlaku 18 Desember 2023 – 31 Desember 2024.

Baca juga: Cetak Sejarah di WorldSS300, Aldi Satya jadi Pembalap Pertama Indonesia Raih Gelar Juara Dunia FIMSS300

11. Jawa Tengah: dapat Bebas BBNKB II, diskon pajak tahunan, dan bebas pajak progresif. Berlaku 20 Mei – 19 Desember 2024.

12. Bengkulu: diberikan Pembebasan tunggakan PKB dan denda BBNKB II. berlaku 4 Juni – 30 November 2024

13. Kalimantan Barat: dapat Bebas denda PKB dan BBNKB II, serta diskon hingga 40% untuk pokok pajak kendaraan bermotor. Periode 19 Juni – 20 Desember 2024

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan peluang bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda tambahan. 

Baca juga: Mengintip Mobil Baru Presiden Prabowo: Tangguh dan Futuristik

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq