billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Kenaikan Jumlah Mobil Dinas untuk Menteri di Kabinet Merah Putih

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kenaikan Jumlah Mobil Dinas untuk Menteri di Kabinet Merah Putih
Foto: Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto - instagram/dok Presiden Prabowo

Pantau - Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap menteri dan pejabat setingkat menteri, beserta wakil menteri, berhak mendapatkan mobil dinas. Dengan bertambahnya jumlah menteri dan wakil menteri, kebutuhan akan mobil dinas diperkirakan akan meningkat secara signifikan.

Berdasarkan catatan Pantau.com, terdapat 48 menteri dan pejabat setingkat menteri serta 55 wakil menteri pada pemerintahan kabinet Merah Putih.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan Kabinet Indonesia Maju sebelumnya yang memiliki 34 menteri dan 18 wakil menteri.

Baca juga: Ini Jatah Mobil Dinas Menteri dan Wamen Indonesia, Toyota Crown Lagi?

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara, khususnya di BAB III Pasal 5, diatur bahwa:

"Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor ditanggung oleh Negara,"

Terkait kendaraan dinas, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 mengatur tentang standar dan kebutuhan barang milik negara.

Jika setiap menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri mendapatkan satu unit mobil dinas, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan mencapai 103 unit. 

Baca juga: Resmi! Presiden Prabowo Lantik 48 Menteri di Kabinet Merah Putih

Namun, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut, di mana menteri dan pejabat setingkat menteri dapat memiliki hingga dua unit mobil dinas. 

Sementara, untuk wakil menteri mendapatkan satu unit, total kendaraan yang dibutuhkan akan menjadi 151 unit.

Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai jenis mobil dinas yang akan digunakan oleh para menteri dan wakil menteri. 

Baca juga: Sah! Presiden Prabowo Lantik 55 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Sebagai informasi, di Kabinet Indonesia Maju sebelumnya, mobil dinas yang digunakan adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang tidak tersedia untuk umum.

Meskipun ada ketentuan mengenai kendaraan dinas, para menteri tidak diwajibkan untuk menggunakannya. Banyak di antara mereka yang memilih menggunakan mobil pribadi, seperti Alphard atau bahkan Lexus.

Penulis :
Sofian Faiq