
Pantau - Negara akan memberikan fasilatas transportasi mobil dinas bagi para menteri dan wakil menteri (wamen) di Indonesia. Tidak hanya menteri dan wamen, pejabat stingkat lainnya pun turut diberikan.
Pemberian mobil dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara.
Hal itu tertuang pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap menteri negara berhak atas sebuah rumah jabatan milik negara dan sebuah kendaraan bermotor beserta pengemudinya.
Selain itu, negara juga menanggung biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan tersebut.
Baca juga: Perubahan Pelat Nomor Mobil Kepresidenan Prabowo Subianto dari 'Indonesia 1' ke 'RI 1'
Adapun jatah mobil dinas untuk menteri dan wakil menteri berbeda sesuai dengan tingkat jabatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Menteri dan pejabat setingkat akan mendapatkan maksimal 2 unit mobil dinas. Jenis mobil yang diperbolehkan adalah sedan, SUV, atau MPV dengan kualifikasi A.
Kualifikasi A mengacu pada mobil dengan kapasitas mesin 3.500 cc dan 6 silinder. Sementara itu, wakil menteri hanya berhak atas 1 unit mobil dinas dengan spesifikasi yang sama.
Baca juga: Negara bakal Berikan Jokowi Mobil dan Sopir saat Pensiun, Gaji-Biaya Perawatan Juga Ikut Ditanggung?
Meskipun ada ketentuan mengenai pemberian mobil dinas, tidak ada aturan yang mewajibkan menteri dan wakil menteri untuk menggunakannya. Mereka diperbolehkan menggunakan mobil pribadi.
Sebagai contoh, saat Joko Widodo menjabat sebagai presiden, beberapa menteri memilih untuk tidak menggunakan mobil dinas yang disediakan.
Prabowo Subianto, yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan, diketahui menggunakan mobil Alphard berpelat B 108 PSD. Sementara itu, model mobil dinas untuk menteri di era kepemimpinan Prabowo belum sepenuhnya terungkap.
Sebagai informasi, pada Kabinet Indonesia Maju, para menteri mendapatkan jatah mobil dinas Toyota Crown 2.5 HV G-Executive, yang menambah daftar kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat tinggi negara.
Baca juga: Kemenperin Pertemukan Produsen Otomotif dan Penyedia Komponen Dalam Negeri
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq