
Pantau - Media sosial dihebohkan dengan mobil dinas RI 24 yang masuk jalur Transjakarta, sempat dikawal motor patwal polisi. Kejadian ini memicu kecaman luas, dengan warganet menyayangkan sikap pejabat yang melanggar aturan lalu lintas.
“Menteri kok nabrak aturan. HAM melanggar HAM,” tulis Junto sebagaimana diunggah melalui akun X @Jumianto_RK, seperti dilihat Pantau.com, Jumat (7/2/2025).
Beberapa pengguna media sosial lainnya turut menyoroti kelakuan mobil dinas yang dianggap arogan. Banyak warganet kecewa dengan aksi pejabat yang tersebut.
Baca juga: Kasus Mobil RI 36, Ternyata Begini Aturan Pengawalan Kendaraan yang Ditetapkan UU
Sebelumnya, masyarakat juga sempat heboh dengan pengawalan mobil dinas RI 36 milik Raffi Ahmad yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta.
Aksi tersebut memicu protes karena patwal terlihat menyuruh kendaraan lain minggir demi mempercepat laju mobil dinas.
Busway, yang pertama kali beroperasi di Jakarta pada 2004, adalah sistem transportasi umum yang memiliki jalur khusus.
Baca juga: Ternyata Mobil RI 36 Viral Milik Raffi Ahmad: Benar, Tapi Saya Tak Berada di Dalamnya
Jalur ini harus disterilkan untuk menghindari kendaraan pribadi, dan diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 untuk mendidik masyarakat menaati hukum.
Penerapan jalur busway bertujuan mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum, dengan waktu tempuh yang lebih cepat dan biaya yang terjangkau.
- Penulis :
- Sofian Faiq