HOME  ⁄  Otomotif

Jelang Lebaran, Pemkot Depok Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh Disalahgunakan: Bukan untuk Keperluan Pribadi

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Jelang Lebaran, Pemkot Depok Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh Disalahgunakan: Bukan untuk Keperluan Pribadi
Foto: mobil dinas - dok bapenda jabar

Pantau - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengingatkan agar kendaraan dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi menjelang libur Lebaran 2025. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Wahid Siryono, menegaskan penggunaan kendaraan dinas harus untuk urusan kedinasan, bukan keperluan pribadi.

“Jangan langsung menganggap kendaraan dinas yang beroperasi di Depok digunakan untuk kepentingan pribadi, lihat dulu tugasnya,” kata Wahid seperti dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Wahid berharap tidak ada pelanggaran terkait aturan ini, karena bisa menimbulkan sanksi sosial dari masyarakat.

Baca juga: Mobil Dinas Dilarang Digunakan untuk Liburan, Laporkan Jika Melanggar!

Meski libur Lebaran, beberapa perangkat dinas seperti Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan tetap bertugas.

Dia juga menekankan bahwa sebagai aparatur sipil negara, perilaku mereka selalu diawasi oleh publik. 

“Tindakan kita selalu mendapat perhatian masyarakat, ibarat ikan di dalam akuarium,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai aturan resmi, Wahid mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat atau kepala daerah terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.

Baca juga: ASN Jakarta Gak Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Bakal Ada Sanksi Kalau Bandel

Penulis :
Sofian Faiq