Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Viral Mobil Dinas Pemkot Bekasi di Tol Cipali Saat Libur Lebaran, Pelanggar Diberi Sanksi

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Viral Mobil Dinas Pemkot Bekasi di Tol Cipali Saat Libur Lebaran, Pelanggar Diberi Sanksi
Foto: Mobil dinas Pemkot Bekasi terekam di Tol Cipali saat mudik, staf pelanggar disanksi

Pantau - Sebuah video viral memperlihatkan mobil dinas berpelat merah melintas di ruas Tol Cipali saat momen mudik Lebaran 2025. Mobil tersebut diketahui adalah Mitsubishi Expander dengan nomor polisi B-1600-KQN milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Langgar Surat Edaran, Pengguna Kendaraan Diperiksa

Video tersebut memicu sorotan publik karena bertentangan dengan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi.

Surat edaran itu secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemkot Bekasi, melalui Kepala BKPSDM Hudi Wijayanto dan Inspektorat, segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Pemanggilan dilakukan terhadap Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan sebagai pemegang kendaraan dinas untuk memberikan klarifikasi pada 8 April 2025.

Alasan Penggunaan dan Pemberian Sanksi

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dipakai oleh staf di Bidang Pertanahan untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada 27 Maret 2025.

Namun, setelah kegiatan itu selesai, mobil dinas tidak dikembalikan ke kantor, melainkan disimpan di rumah pribadi staf tersebut.

Pada 1 April 2025, saat masa cuti bersama, mobil digunakan oleh staf yang bersangkutan untuk menjenguk kerabat yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat.

Setelah perjalanan tersebut, kendaraan langsung dikembalikan ke area parkir milik Pemkot Bekasi.

Berdasarkan hasil klarifikasi, staf tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Perkimtan juga memberikan pembinaan kepada aparatur yang bersangkutan sebagai bagian dari penegakan disiplin di lingkungan pemerintah.

Penulis :
Pantau Community