HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Menindak Pelanggaran Pasar Modal, 1.277 Sanksi dan Tindakan Telah Ditetapkan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Menindak Pelanggaran Pasar Modal, 1.277 Sanksi dan Tindakan Telah Ditetapkan
Foto: Foto Arsip - Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan OJK Agus Firmansyah dalam acara Launching Program Pemberdayaan IKM Hijau bersama Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis 23/7/2027 (sumber: ANTARA/AMuzdaffar Fauzan)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan total 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis terhadap emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar.

"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," ungkap Agus.

OJK Jatuhkan Denda Rp73,99 Miliar dari Hasil Pengawasan

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan di bidang pasar modal, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Dari penindakan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp73,99 miliar.

OJK juga memberikan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, serta enam pembekuan izin.

Tindakan tersebut dikenakan kepada berbagai pihak, termasuk emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, dan direksi perusahaan efek.

Akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, serta pihak lain yang menyebabkan terjadinya pelanggaran juga menjadi sasaran tindakan OJK.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum serta proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham.

OJK juga menemukan pelanggaran terkait penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

"Selain itu, pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan atau Kantor Akuntan Publik (KAP), kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten," kata Agus.

Berdasarkan kategori pihak yang terkait dengan pelanggaran, tindakan OJK antara lain diberikan kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, serta 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik.

Sebanyak 50 direksi emiten dan delapan komisaris emiten juga termasuk pihak yang terkait dengan pengenaan tindakan tersebut.

OJK turut mengenakan tindakan kepada pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta pihak lainnya.

Pelanggaran Kepatuhan Pelaporan Kena Denda Rp253,07 Miliar

Selain menindak pelanggaran peraturan pasar modal, OJK memantau kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, OJK telah menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar.

OJK juga menerbitkan 304 peringatan tertulis terkait pelanggaran kepatuhan pelaporan.

Keterlambatan penyampaian laporan berkala menjadi pelanggaran terbanyak dengan menghasilkan 876 sanksi administratif.

Total denda atas keterlambatan laporan berkala mencapai Rp243,33 miliar dan disertai 126 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil menghasilkan 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.

Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola menghasilkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan disertai 178 peringatan tertulis.

Untuk keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal, OJK menjatuhkan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp32,3 juta.

Secara keseluruhan, 1.277 tindakan tersebut terdiri atas 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran peraturan pasar modal serta 1.184 sanksi administratif berdasarkan pemantauan kepatuhan pelaporan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026