HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Menegaskan Bunga Simpanan Perbankan Tetap Mengikuti Mekanisme Pasar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

OJK Menegaskan Bunga Simpanan Perbankan Tetap Mengikuti Mekanisme Pasar
Foto: (Sumber :Arsip - Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan keterangan dalam konferensi pers selepas peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026) (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo).)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penetapan tingkat bunga simpanan perbankan tetap mengikuti mekanisme pasar setelah pemerintah meminta Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan menerapkan bunga simpanan rendah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembahasan mengenai tingkat suku bunga menjadi bagian dari koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Kalau itu kan kita selalu koordinasikan di dalam kerangka KSSK. Jadi kan kita lihat bagaimana kita inginnya juga bagaimana sektor keuangan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Kiki dalam acara Hari Indonesia Menabung, dikutip di Jakarta, Sabtu.

Menurut Friderica, koordinasi tersebut tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong sektor jasa keuangan berkontribusi terhadap program pembangunan nasional.

Friderica menegaskan OJK tidak akan menyesuaikan kebijakan bunga perbankan hanya karena pemerintah meminta SMV menerapkan tingkat bunga simpanan yang lebih rendah.

"Enggak, itu kan mekanisme pasar. Tentu saja banyak perwakilan bank silakan nanti ditanya. Tapi pada intinya kita sebagai regulator dari empat, ada OJK, Bank Indonesia (BI), LPS, dan juga Kementerian Keuangan, pertama tentu fokus kita adalah stabilitas sistem keuangan itu sendiri." jelas Kiki.

KSSK juga terus mendorong sektor jasa keuangan agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.

"Yang kedua kita terus mendorong supaya sektor jasa keuangan ini bisa semakin berkontribusi. Jadi kalau lain-lain kita serahkan mekanisme pasar," ujar tambahnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya meminta seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan menekan bunga simpanan di perbankan dengan batas maksimal 80 persen dari tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate.

"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," kata Purbaya, Rabu lalu (5/8).

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026