
Pantau - Mobil dinas pemerintah yang berpelat merah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk liburan. Jika kamu menemukan ada kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, apalagi saat libur diharapkan untuk segera melaporkannya.
Nerdasarkan data yang dihimpun, Senin (1/1/2025), menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, penggunaan kendaraan dinas diatur dengan ketat.
Aturan tersebut menyebutkan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pokok, kemudian dibatasi pada hari kerja, dan di dalam kota.
lalu, jika ada penggunaan ke luar kota hanya boleh dengan izin tertulis dari pimpinan instansi terkait.
Baca juga: Naik Semua! Ini Harga BBM Pertamina dan Shell-Vivo per Awal Tahun 1 Januari 2025
Pemkot Pekalongan, Jawa Tengah, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya selama liburan Tahun Baru 2025.
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Dunaid, menegaskan bahwa mobil dinas harus digunakan untuk urusan kedinasan, bukan untuk liburan.
"Mobil dinas itu peruntukannya untuk urusan dinas. Tidak untuk liburan," kata Afzan.
Afzan juga mendorong warga untuk melaporkan jika menemukan mobil dinas digunakan untuk mudik atau berlibur.
"Aturannya sudah jelas, mobil dinas tidak boleh dibawa mudik. Laporkan jika kamu menemukannya," tuturnya.
Baca juga: Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Opsen PKB dan BBNKB
Seperti diketahui, di Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah Edward Candra mengimbau ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk bijak dalam menggunakan fasilitas negara.
"Fasilitas negara hanya untuk kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Edward.
Jika kamu mendapati kendaraan dinas digunakan untuk liburan, jangan ragu untuk melapor dengan bukti pendukung. Kita semua berperan menjaga penggunaan anggaran negara agar tetap sesuai peruntukannya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq