HOME  ⁄  Otomotif

Truk Tambang Dilarang Melintas di Rejang Lebong Selama Libur Nataru

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Truk Tambang Dilarang Melintas di Rejang Lebong Selama Libur Nataru
Foto: ilustrasi truk - gettyiamges

Pantau - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Bengkulu, yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong, mengeluarkan kebijakan larangan melintas bagi truk tambang dan muatan lainnya saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Larangan ini berlaku mulai 18 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

"Truk tambang dan muatan lain dilarang melintas, kecuali kendaraan pengangkut sembako dan BBM," kata Pengawas Satpel UPPKB Padang Ulak Tanding, Rio Jangyo, seperti dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis-Siapkan 88 Bus untuk Nataru 2024, Ini Rute dan Jadwalnya!

Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas yang biasanya meningkat selama musim libur Nataru. 

Rio menambahkan, larangan ini telah disosialisasikan kepada pengusaha angkutan melalui media sosial dan pemberitaan di media massa.

Baca juga: Jelang Nataru, Dishub DIY Gelar Ramp Check Kendaraan Umum

Bagi kendaraan yang melanggar, petugas kepolisian bersama UPPKB akan melakukan penindakan tegas. Rio juga mengimbau pengusaha angkutan non-sembako dan BBM untuk mematuhi aturan ini agar tidak menambah kepadatan jalan raya.

Selama libur Nataru, UPPKB di Rejang Lebong akan difungsikan sebagai rest area bagi pemudik yang melintas menuju Bengkulu atau kota-kota lainnya di Sumatera.

Penulis :
Sofian Faiq