
Pantau - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12persen diprediksi akan mengguncang industri otomotif. CEO Focus Motor Group, Agustinus, mengatakan pasar mobil, baik baru maupun bekas.
"Harga mobil baru pasti naik, dan mobil bekas juga akan terangkat," kata Agustinus seperti dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Kenaikan PPN yang berlaku mulai 2025 ini, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, diperkirakan akan membuat harga mobil baru dan bekas melonjak.
Baca juga: Harga Mobil Listrik Bekas Turun Cepat, Penjual Menghadapi Risiko Besar
Agustinus memperkirakan, kenaikan harga mobil baru dan bekas bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp60 juta.
“Misalnya, harga mobil Rp600 juta naik Rp30 juta, itu sekitar 5%,” tuturnya.
Kenaikan ini akan memberi dampak signifikan pada pasar mobil bekas yang sering mengikuti tren harga mobil baru. Meski demikian, Agustinus tetap optimis penjualan mobil bekas akan terus tumbuh.
"Penjualan mobil bekas tiga kali lebih banyak dibandingkan mobil baru," tuturnya.
Baca juga: Panduan Tepat Membeli Mobil Bekas dengan Budget Terjangkau
Fokus Motor Group, misalnya, rata-rata menjual 200 hingga 280 unit mobil per bulan, tiga kali lipat lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Desember 2024, menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% akan berlaku mulai 2025.
Namun, kebijakan ini hanya akan diterapkan pada barang mewah, dan perincian lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Kenaikan ini diperkirakan akan mempengaruhi daya beli masyarakat, namun Agustinus yakin pasar mobil bekas tetap akan berkembang meski ada tantangan.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq