
Pantau - Korlantas Polri siap memberlakukan BPKB elektronik yang mulai berlaku pada Maret 2025. Awalnya, BPKB elektronik ini hanya akan diterapkan pada kendaraan roda empat baru.
"Kegiatan hari ini fokus kepada para penyelenggara di kewilayahan berkaitan dengan soal BPKB elektronik. Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 kendaraan baru. Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama," kata Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (7/2/2025).
Sumardji menjelaskan, bahwa kebijakan BPKB elektronik ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: SATPAS dan SAMSAT, Kenali Bedanya agar Tak Salah Urus Dokumen Kendaraan
BPKB elektronik tersebut berbentuk seperti e-paspor dan dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan.
"Jika dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali," tambahnya.
Selain itu, Sumardji menambahkan bahwa BPKB elektronik mempermudah proses registrasi dan identifikasi kendaraan.
"Dengan BPKB elektronik, kita meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyimpanan data kendaraan yang lebih baik. Aktivitas registrasi seperti mutasi, lanjut blokir, dan lainnya akan lebih cepat dan efisien," imbuhnya.
Baca juga: Kenali Bedanya Denda Tilang Tak Miliki SIM dengan Lupa Bawa
Sumardji berharap, inovasi ini memberikan kepuasan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Menurutnya, Proses mutasi hingga blokir pun akan jauh lebih cepat daripada BPKB konvensional.
"Kita ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelayanan ini," pungkasnya.
BPKB elektronik untuk mobil baru direncanakan mulai diterbitkan pada Maret 2025, dengan distribusi material BPKB elektronik sudah dilakukan ke seluruh Polda.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Muhammad Rodhi








