
Pantau – Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum alias PHPU adalah memutus perselisihan. Ini sebagaimana diuraikan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Termasuk juga di dalamnya adalah memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022.
Hal tersebut ditegaskan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (FH Unmas) Denpasar di Aula Ganesha Gedung Rektorat Unmas, Denpasar, Bali, Sabtu (16/3/2024).
Seminar itu bertajuk “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024”.
Saat menjelaskan dinamika penanganan perkara, Daniel menyatakan, karakter perkara PHPU bersifat perselisihan hasil suara dan pelanggaran pemilu.
“Perselisihan hasil suara adalah menyangkut kesalahan penghitungan angka, penambahan, pengurangan, atau penggelembungan suara. Sedangkan pelanggaran pemilu berkenaan dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif serta memiliki siginifikansi terhadap perolehan suara,” papar dia.
Daniel memulai paparannya dengan menjelaskan aspek historis pemilu di Indonesia, serta asas, prinsip, dan penyelesaian sengketa pemilihan. Ia juga membahas sekilas mengenai tahapan penanganan perkara, objek, para pihak, dan tenggang waktu pengajuan permohonan serta batas waktu penyelesaian perkara PHPU.
Dalam sambutannya, Rektor Unmas I Made Sukamerta menilai, seminar yang digelar secara daring dan luring (hybrid) ini sangat tepat menghadirkan hakim konstitusi sebagai pembicara yang menerangkan hal-hal yang terkait dengan PHPU.
Terlebih lagi, seminar ini tidak hanya dihadiri oleh pejabat struktural, dosen dan mahasiswa di lingkungan Unmas, tetapi juga perwakilan partai politik di wilayah Provinsi Bali, seperti Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hanura, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
Dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, salah satu peserta seminar dari Badan Advokasi Hukum DPW Partai Nasdem menanyakan perihal efektivitas sidang kilat (speedy trial) dalam sengketa PHPU. Menjawab pertanyaan itu, Daniel menyatakan, MK terikat pada batas waktu penyelesaian perkara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang sudah menetapkan batas waktu, baik pada saat pendaftaran permohonan maupun penyelesaiannya. Memang sangat singkat, namun karena ini kebijakan dari pembentuk undang-undang, maka kami harus melaksanakan,” ujar hakim konstitusi kelahiran Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut.
Asal tahu saja, narasumber lain yang turut dihadirkan dalam kesempatan itu, I Gede John Darmawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengisahkan, proses rekapitulasi di tingkat provinsi berjalan sangat baik dan lancar. Ia menyatakan kesiapan pihaknya bila kelak menjadi termohon dalam sidang PHPU di MK.
Kegiatan seminar ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Dekan FH Unmas Kt Sukewati Lanang P Perbawa kepada kedua narasumber serta foto bersama dengan seluruh peserta.
- Penulis :
- Ahmad Munjin