
Pantau - Zakat merupakan salah satu dari Lima rukun yang memiliki peran sentral dalam membantu meringankan beban masyarakat yang kurang beruntung dan mengembangkan solidaritas di antara anggota masyarakat.
Secara bahasa, zakat berarti suci, berkah, dan berkembang. Secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan syarat tertentu.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab atau batas tertentu dalam kepemilikan harta. Terdapat beberapa jenis zakat yang perlu kamu ketahui, antara lain:
1. Zakat Mal (Harta)
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2, 5% dari total nilai harta tersebut setelah mencapai nisab atau batas minimum yang telah ditentukan.
2. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam.
Selain itu, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2, 5 kg atau 3, 5 liter per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Baca Juga: Ada 2 Macam, Ini Pengertian Lengkap Tentang Zakat
3. Zakat Penghasilan (Usaha)
Selain zakat mal, ada juga zakat penghasilan atau zakat usaha. Zakat ini dikenakan pada penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha, bisnis, atau profesi. Besar zakat usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan jumlah pendapatannya, tetapi umumnya berkisar antara 2, 5% hingga 10%.
Zakat penghasilan bertujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat Muslim dan membantu dalam menciptakan keseimbangan ekonomi di masyarakat.
4. Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak dikenakan khusus pada kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab atau batas tertentu. Besaran zakat emas dan perak adalah 2, 5% dari jumlah kepemilikan emas dan perak tersebut.
Tujuan dari zakat emas dan perak adalah untuk mengurangi penimbunan emas dan perak yang tidak produktif dan mendistribusikannya kepada yang membutuhkan.
5. Zakat Pertanian dan Peternakan
Zakat pertanian dan peternakan dikenakan pada hasil pertanian dan peternakan, seperti tanaman, buah-buahan, ternak, dan ikan. Besaran zakat pertanian dan pertanian bervariasi tergantung pada jenis hasil dan lingkungan tempat hasil tersebut tumbuh atau berkembang.
6. Zakat Rikaz
Zakat Rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, seperti harta karun atau harta yang ditemukan secara tidak sengaja.
Zakat ini dikeluarkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai harta temuan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat Tabungan
Zakat Tabungan adalah zakat yang dikenakan atas tabungan yang dimiliki. Zakat ini dikeluarkan berdasarkan persentase tertentu dari jumlah tabungan yang telah mencapai nisab dan haul.
8. Zakat Obligasi
Zakat Obligasi adalah zakat yang dikenakan atas obligasi atau surat utang yang dimiliki. Zakat ini dikeluarkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai obligasi yang telah mencapai nisab dan haul.
9.Zakat Perdagangan
Zakat Perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas aset perdagangan yang dimiliki. Zakat ini dikeluarkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai aset perdagangan yang telah mencapai nisab dan haul .
Zakat Pertambangan
Zakat Pertambangan adalah zakat yang dikenakan atas hasil tambang yang dimiliki. Zakat ini dikeluarkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil tambang yang telah mencapai nisab dan haul .
Zakat Hasil Laut
Zakat Hasil Laut adalah zakat yang dikenakan atas hasil tangkapan laut yang dimiliki. Zakat ini dikeluarkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil tangkapan laut yang telah mencapai nisab dan haul.
Perlu diingat bahwa jenis zakat yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku di suatu negara atau wilayah
Kesimpulannya, zakat adalah kewajiban sosial dan spiritual bagi setiap umat Muslim untuk membantu meringankan beban orang yang kurang mampu dan meningkatkan solidaritas dalam masyarakat.
Melalui berbagai jenis zakat seperti zakat mal, zakat fitrah, dan yang lainnya, umat Islam diajak untuk berbagi penghidupan dengan sesama dan menciptakan keseimbangan keuangan yang lebih baik.
Dengan pengelolaan zakat yang benar dan ikhlas, diharapkan masyarakat semakin sejahtera dan penuh kasih sayang terhadap sesama.
- Penulis :
- Sofian Faiq