
Pantau - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sedang menghitung denda administratif terhadap perusahaan tambang nikel PT Mineral Trobos yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara.
Penyegelan Lahan dan Perhitungan Denda
Satgas PKH sebelumnya telah menyegel area operasional PT Mineral Trobos setelah ditemukan dugaan praktik penambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan tersebut telah diambil alih kembali oleh negara.
"Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut," kata Barita dalam keterangannya di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Mineral Trobos sempat disebut dikenai denda hingga triliunan rupiah karena diduga menambang secara ilegal di ratusan hektare kawasan hutan.
Namun informasi terbaru menyebutkan nilai denda tersebut kemudian berkurang dan tersisa puluhan miliar rupiah.
Menanggapi hal itu, Barita menegaskan Satgas PKH tidak pernah menyampaikan angka resmi terkait besaran denda administratif terhadap PT Mineral Trobos.
"Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan juru bicara satgas," ujarnya.
Ia juga menegaskan Satgas PKH bekerja secara otentik, objektif, faktual, dan ilmiah serta mengikuti mekanisme kerja yang telah diatur dalam ketentuan dan sistem pengawasan yang berlaku.
Desakan Koordinasi dengan KPK
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Satgas PKH perlu berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti penyegelan lahan milik PT Mineral Trobos.
Hal tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pengusaha David Glen Oei yang sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.
"Perlu karena penyegelan Mineral Trobos merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi," kata Yudi.
Ia menilai dugaan penambangan di kawasan hutan harus dituntaskan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada penyegelan lahan.
Menurut Yudi, Satgas PKH juga harus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal tersebut.
"Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera. Termasuk, membongkar adanya dugaan keterlibatan orang-orang dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini," ujarnya.
Keterangan Pemilik Perusahaan
Dalam kesempatan terpisah, David Glen Oei menyatakan dirinya sudah tidak lagi mengurus perusahaan tersebut sejak empat tahun lalu.
"Saya sekarang urus sosial, agama, dan bola saja. Kalau urusan bola saya tahu," ujarnya.
David diketahui juga merupakan pemilik klub sepak bola Malut United.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto sekitar dua bulan setelah pelantikannya.
Satgas tersebut bertugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap berbagai kegiatan usaha berbasis sumber daya alam seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







