
Pantau - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melakukan pengawasan terhadap operasional pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa tanah urug atau galian C yang telah berizin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, guna memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Tim Gabungan Temukan Aktivitas Subkontraktor di Lokasi Tambang
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Riau Wan Saiful Effendi mengatakan tim gabungan melakukan inspeksi terhadap kegiatan pertambangan milik PT Hamka Maju Karya pada Jumat (12/6).
Ia mengungkapkan, “Dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan kegiatan penambangan yang dilaksanakan oleh PT Wira Agung selaku subkontraktor. Berdasarkan hasil pengawasan, sekitar 50 trip kendaraan angkutan keluar dari lokasi tambang setiap hari.”
Menurut Wan Saiful, alat berat dan kendaraan angkutan yang digunakan dalam operasional tersebut merupakan milik PT Wira Agung sehingga tim memberikan sejumlah catatan agar aktivitas pertambangan tetap sesuai regulasi.
PT Hamka Maju Karya diminta melaksanakan kegiatan penambangan secara mandiri atau menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Ia menegaskan, “Hal ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas.”
Perusahaan Diminta Lengkapi Perizinan dan Laporan Berkala
Dinas ESDM juga meminta PT Wira Agung memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) apabila melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang, namun tidak diperkenankan melakukan penambangan karena bukan pemegang izin usaha pertambangan.
Selain itu, PT Hamka Maju Karya diminta menyampaikan laporan triwulanan secara rutin kepada Dinas ESDM Provinsi Riau yang dilengkapi data produksi serta bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Wan Saiful menyatakan, “Kami juga meminta perusahaan menyiapkan pengawas teknis yang kemudian mendapat pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Keberadaan pengawas teknis sangat penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional.”
Ia menambahkan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





