HOME  ⁄  Pertambangan

Dinas ESDM Riau Buka Kanal Pengaduan untuk Tindak Lanjuti Dugaan Tambang Tanpa Izin

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dinas ESDM Riau Buka Kanal Pengaduan untuk Tindak Lanjuti Dugaan Tambang Tanpa Izin
Foto: Ilustrasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi yang ditemukan kepolisian (sumber: Polres Kuansing)

Pantau - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, terutama aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Riau.

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah dugaan pelanggaran dalam pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang mengatakan masyarakat dapat menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran pertambangan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.

Setiap laporan yang diterima akan menjadi bahan pemerintah untuk melakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ismon.

Pelapor Diminta Lengkapi Lokasi hingga Bukti Foto

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui formulir daring yang tersedia melalui tautan Google Form di akun Instagram Dinas ESDM Riau.

Melalui formulir tersebut, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai lokasi maupun aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan.

Pelapor diminta mencantumkan kabupaten atau kota serta desa atau kecamatan tempat dugaan pelanggaran pertambangan terjadi.

Laporan juga dapat dilengkapi titik koordinat maupun tautan Google Maps untuk membantu petugas mengetahui lokasi aktivitas secara lebih akurat.

Selain informasi lokasi, masyarakat dapat memberikan keterangan mengenai kegiatan pertambangan yang berlangsung di lapangan.

Informasi tersebut dapat berupa nama terduga pelaku maupun perusahaan apabila diketahui, lama aktivitas pertambangan berlangsung, jenis komoditas yang ditambang, serta perkiraan jumlah alat berat yang digunakan.

Masyarakat juga dianjurkan menyertakan bukti pendukung berupa foto atau video aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.

Foto maupun video disarankan dilengkapi data koordinat GPS agar lokasi kejadian dapat diverifikasi secara lebih akurat.

Seluruh informasi dan bukti pendukung yang disampaikan akan menjadi bagian dari bahan verifikasi pemerintah terhadap laporan masyarakat.

Pengaduan Bisa Disampaikan ke Kementerian ESDM

Selain melalui kanal Dinas ESDM Riau, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran sektor energi dan sumber daya mineral kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

"Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun melalui email Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM," ungkap Ismon.

Laporan masyarakat yang telah memenuhi kriteria selanjutnya akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau.

Kedua instansi tersebut akan melakukan penanganan lebih lanjut terhadap laporan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026