Jubir Mahkamah Agung menyampaikan penolakan terkait putusan Permohonan Kembali (PK) Partai Demokrat di Gedung MA, Jakarta.
Foto: MA Tolak PK Moeldoko
Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto (tengah) menyampaikan putusan permohonan PK Partai Demokrat. Pantau/Senaru
Foto: MA Tolak PK Moeldoko
MA menolak PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko terkait perebutan pengurusan Partai Demokrat. Pantau/Senaru
Foto: MA Tolak PK Moeldoko
Jubir Mahkamah Agung Suharto menyampaikan putusan permohonan PK Partai Demokrat. Pantau/Senaru
Foto: MA Tolak PK Moeldoko
Jubir Mahkamah Agung Suharto menyampaikan putusan PK Partai Demokrat. Pantau/Senaru
Foto: MA Tolak PK Moeldoko
Putusan itu makin menguatkan status kepengurusan partai Demokrat resmi diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono. Pantau/Senaru
Foto: MA Tolak PK Moeldoko
Putusan itu makin menguatkan status kepengurusan partai Demokrat resmi diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono. Pantau/Senaru
Pantau - Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto (tengah) didampingi Kepala Bagian Hubungan antar Lembaga Rudi Sugiantoro (kanan) dan Kepala Biro dan Humas Marta Satria Putra menyampaikan keterangan pers terkait putusan permohonan Penijauan Kembali (PK) Partai Demokrat di Gedung MA, Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat. Putusan itu makin menguatkan status kepengurusan partai Demokrat yang resmi ialah yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pantau/Senaru