
Pantau - (dari kiri) Komisoner KPU Idham Holik, Ketua KPU M. Afifuddin, Plh Dirjen Poitik dan Pemerintahan Umum Togap Simangunsong, Staf Menteri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro, Menkumham Suparman Andi Agtas, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan anggota Bawaslu Puadi mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Slide 1)
Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Terpopuler

Irak Tegaskan Tidak Akan Izinkan Wilayahnya Digunakan sebagai Basis Serangan terhadap Iran










