
Pantau - (dari kiri) Komisoner KPU Idham Holik, Ketua KPU M. Afifuddin, Plh Dirjen Poitik dan Pemerintahan Umum Togap Simangunsong, Staf Menteri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro, Menkumham Suparman Andi Agtas, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan anggota Bawaslu Puadi mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Slide 1)
Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Pilihan Redaksi
- 1Akademisi Unmuh Jember Ingatkan Anak dan Lansia Rentan Sakit Saat Musim Pancaroba
- 2Ahmad Doli Desak Sinkronisasi Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah Usai Dana Rp234 Triliun Mengendap
- 3Kepala BK DPR RI Tekankan Pentingnya Kolaborasi Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang
- 4Gubernur Sherly Tjoanda Apresiasi Kepemimpinan Mentan Amran: Bukti Nyata, Bukan Sekadar Janji
- 5Terminal LPG Tanjung Sekong: Tulang Punggung 40% Kebutuhan LPG Nasional