
Pantau - (dari kiri) Komisoner KPU Idham Holik, Ketua KPU M. Afifuddin, Plh Dirjen Poitik dan Pemerintahan Umum Togap Simangunsong, Staf Menteri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro, Menkumham Suparman Andi Agtas, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan anggota Bawaslu Puadi mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Slide 1)
Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Pilihan Redaksi
- 1Siswa SMP Labschool Jakarta Raih Penghargaan Tertinggi di AYIMUN 2026, Soroti Isu Perlindungan Anak di Dunia Digital
- 2Pelatih Tim Para Panahan Indonesia Tambah Jam Tanding Atlet Muda Usai Tampil di APG 2025
- 3Rakernas PORDASI 2026 Hasilkan Program Strategis untuk Dongkrak Prestasi Internasional Olahraga Berkuda
- 4Anggota DPR RI Sebut Infrastruktur Desa Sebagai Kunci Penggerak Ekonomi Masyarakat
- 5KKP Pastikan Seluruh Hak Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR Terpenuhi
Terpopuler

Guru Besar IPB: Program Makan Bergizi Gratis Bagian dari Pendidikan, Bukan Beban










