Foto: Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, Selasa (05/11), di Istana Merdeka, Jakarta. dok: X/Kemensetnegri
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan/kelautan serta UMKM lainnya seperti mode busana, kuliner, industri kreatif.
Foto: X: KemensetnegRI
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Foto: X: KemensetnegRI
Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
Foto: Youtube: Sekretariatan presiden
Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting.
Foto: Youtube: Sekretariatan presiden
Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.