
Pantau - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pandangannya ihwal kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
AHY mengklaim, penetapan kasus terhadap Lukas Enembe ini merupakan intervensi terhadap Partai Demokrat.
"Intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi Indonesia," kata AHY dalam jumpa persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (29/9/2022).
AHY menuturkan, pada 12 Agustus 2022, Lukas dituduh telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Unsur terpenting dalam pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kegugian negara.
Namun, lanjut AHY, pada 5 September 2022 tanpa pemeriksaan sebelumnya, Lukas Enembe langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal baru.
"Pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," ujar AHY.
AHY mengklaim, penetapan kasus terhadap Lukas Enembe ini merupakan intervensi terhadap Partai Demokrat.
"Intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi Indonesia," kata AHY dalam jumpa persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (29/9/2022).
AHY menuturkan, pada 12 Agustus 2022, Lukas dituduh telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Unsur terpenting dalam pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kegugian negara.
Namun, lanjut AHY, pada 5 September 2022 tanpa pemeriksaan sebelumnya, Lukas Enembe langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal baru.
"Pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," ujar AHY.
- Penulis :
- khaliedmalvino