
Pantau - Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti mendesak MPR RI untuk segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua dari unsur DPD.
Sebelumya, DPD RI telah menggelar sidang paripurna dan menetapkan Tamsil Linrung menggantikan posisi Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Baca Juga: Jelang Ramadan, DPD RI Minta Pemerintah Jaga Pasokan dan Harga Pangan
"Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata La Nyalla, Senin (20/2/2023).
La Nyalla menjelaskan, dalam pasal tersebut berbunyi: Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. Kerugian negara, b. Kerusakan lingkungan hidup, dan/atau c. Konflik sosial.
Menurut La Nyalla, DPD sudah melakukan langkah melalui sidang paripurna untuk meminta Kelompok DPD di MPR bersurat kepada Pimpinan MPR perihal pelantikan Tamsil.
Baca Juga: Tak Disahkan DPR, Perppu Cipta Kerja Harusnya Dicabut
Ia menyampaikan, Badan Kehormatan (BK) DPD telah memutuskan Fadel Muhammad bersalah dan diberi hukuman penjatuhan sanksi ringan dengan teguran tertulis.
"Pengaduan Fadel Muhammad di PN Jakarta Pusat pun memutuskan bahwa PN tidak berwenang untuk mengadili," terangnya.
Sebelumya, DPD RI telah menggelar sidang paripurna dan menetapkan Tamsil Linrung menggantikan posisi Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Baca Juga: Jelang Ramadan, DPD RI Minta Pemerintah Jaga Pasokan dan Harga Pangan
"Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata La Nyalla, Senin (20/2/2023).
La Nyalla menjelaskan, dalam pasal tersebut berbunyi: Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. Kerugian negara, b. Kerusakan lingkungan hidup, dan/atau c. Konflik sosial.
Menurut La Nyalla, DPD sudah melakukan langkah melalui sidang paripurna untuk meminta Kelompok DPD di MPR bersurat kepada Pimpinan MPR perihal pelantikan Tamsil.
Baca Juga: Tak Disahkan DPR, Perppu Cipta Kerja Harusnya Dicabut
Ia menyampaikan, Badan Kehormatan (BK) DPD telah memutuskan Fadel Muhammad bersalah dan diberi hukuman penjatuhan sanksi ringan dengan teguran tertulis.
"Pengaduan Fadel Muhammad di PN Jakarta Pusat pun memutuskan bahwa PN tidak berwenang untuk mengadili," terangnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas