billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Partai Prima Ngotot Minta Hak Politiknya Dipulihkan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Partai Prima Ngotot Minta Hak Politiknya Dipulihkan
Pantau - Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono meminta hak politiknya sebagai warga negara untuk mendirikan partai politik dan menjadi peserta Pemilu dipulihkan.

Hal tersebut disebutnya sudah sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membuktikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan tindakan melawan hukum.

"Artinya kita punya hak untuk menuntut supaya hak politik kita sebagai peserta pemilu dipulihkan kembali," tegas Agus Jabo saat menggelar konfereni pers, Jumat (3/3/2023).

Agus menambahkan, pihaknya sangat menghormati keputusan hakim PN Jakpus. Partai Prima juga mengimbau semua pihak menghormati putusan hakim PN Jakpus.

"Pejabat negara, ketua partai politik, maupun ahli-ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Partai Prima Klarifikasi Gugatan ke PN Jakpus

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akhirnya mengklarifikasi kabar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabullkan gugatan Pemilu 2024.

Ketua Umum DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan yang diajukan ke PN Jakpus tersebut bukanlah soal sengketa Pemilu, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Yang kita ajukan ke PN Jakpus itu bukan sengketa Pemilu. Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham bahwa PN tak punya wewenang untuk mengadili sengketa Pemilu,” ujar Agus Jabo dalam konferensi persnya, Jumat (3/3/2023).

“Yang kita ajukan ke PN Jakpus adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU karena telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara untuk mendirikan partai politik dan ikut serta dalam Pemilu 2024,” sambungnya.
Penulis :
khaliedmalvino