Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

KPU Ngaku Tangani 48 Perkara Pemilu 2024

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KPU Ngaku Tangani 48 Perkara Pemilu 2024
Pantau - Terdapat 48 perkara yang ditangani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan Pemilu 2024. Deretan perkara ini diajukan ke Bawaslu, PTUN, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta Pemilu dalam proses pendaftaran parpol total ada 48 perkara dengan jalur berbeda-beda," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Afif menilai, dari 48 perkara itu, ada 7 perkara dikabulkan, sementara 5 perkara ditolak, sedangkan 33 perkara tidak diterima, dan 1 perkara berakhir mediasi.

"Kami ingin pastikan yang kami urus apakah dugaan pelanggaran administrasi apakah proses sengketa di Bawaslu PTUN, itu 48 kasus. Mungkin baru dari kita terkesima ketika ada putusan PN, sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran parpol kemarin," ujarnya.

Afif menambahkan, untuk pelanggaran administrasi Pemilu (PAP) ada 18 perkara. Berikut ini daftar partai politik yang melanggar administrasi Pemilu:
1. Berkarya,
2. Partai Pelita,
3. Partai IBU,
4. PAKAR,
5. Partai Berkarya,
6. PKR,
7. PBI, 8. Partai Kongres,
9. Partai Pandu Bangsa,
10. Partai Pemersatu Bangsa,
11. PANDAI,
12. Partai Perkara,
13. Partai Masyumi,
14. Partai Kedaulatan,
15. Partai Reformasi,
16. Partai Pelita,
17. Partai Repulik Satu,
18. Partai Prima.

17 perkara dari 18 parpol di atas diantaranya tidak diterima dan 1 perkara diterima yaitu Partai Prima.

Lalu, untuk sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu ada 6 perkara. Antara lain PKP, Partai Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republik Indonesia, Partai Ummat.

"Kemudian SPPU di Bawaslu ada 6 perkara setelah partai dinyatakan memenuhi administrasi tersebut, dikabulkan ada 5 partai, yang menyepakati terjadi proses mediasi yaitu satu Partai Ummat. Jadi 5 partai itu diantaranya yang menemui kesepakatan saat itu Partai Ummat," ujarnya.

Selanjutnya, SPPU di PTUN ada 8 perkara. Diantaranya, PKP, Partai Republik, Partai Berkarya, Parsindo, Prima, Partai Masyumi, Partai Perkasa, PANDAI.

"Di PTUN ada 8 partai yang mengajukan, semuanya tidak diterima," katanya.

"Kemudian di PN ada satu perkara yaitu kasus Partai Prima," sambungnya.

Kemudian, untuk gugatan biasa di PTUN ada 8 perkara. Diantaranya, Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, PANDAI, Partai Republik, Parsindo, Partai Republik Indonesia, Partai Prima.

"Semuanya dinyatakan ditolak," kata Afif.

Lalu, kemudian perlawanan atas gugatan biasa di PTUN sebanyak 5 perkara, dari Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, Parsindo, Partai Republik Indonesia. Lima perkara itu dinyatakan ditolak.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler