
Pantau - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengatakan, uji materil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan.
Dalam pengujian ini, menurutnya, pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Deretan permohonan uji materil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Hendardi menduga kuat, permohonan itu dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan, ada puluhan pakar hukum konstitusi yang telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional.
“Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” kata dia.
Oleh karena itu, ia berharap, semua elemen masyarakat harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang dinilai menopang dinasti Jokowi.
Menurutnya, jika MK mengabulkan permohonan ini, artinya MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan.
“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas