
Pantau - Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono menilai, isu penggunaan hak angket di DPR RI yang tengah beredar hanyalah ekspresi emosional sesaat akibat kekalahan dalam pemilu.
Wacana penggunaan hak angket di DPR menjadi sorotan setelah beberapa elite partai politik kecewa dengan hasil sementara Pilpres 2024.
"Sebenarnya, tidak ada alasan yang cukup mendesak untuk menggunakan hak angket ini, kecuali itu hanya ekspresi emosional yang muncul akibat kekalahan dalam pemilu," ujar Dave, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, jalannya Pemilu 2024 telah berlangsung dengan lancar, baik untuk Pilpres maupun Pileg.
Maka dari itu, Dave menilai langkah untuk mengajukan hak angket di DPR RI sebagai langkah yang tidak tepat.
Menurutnya, gugatan yang mempermasalahkan hasil pemilu seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Proses perhitungan suara pun masih belum selesai sepenuhnya, dan kita memiliki lembaga seperti MK untuk mengajukan gugatan jika memang ada permasalahan yang perlu diselesaikan," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas