HOME  ⁄  Politik

Menteri KKP Jelaskan Pagar Laut Ilegal Dibuat Terstruktur untuk Menahan Abrasi dan Jadi Daratan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Menteri KKP Jelaskan Pagar Laut Ilegal Dibuat Terstruktur untuk Menahan Abrasi dan Jadi Daratan
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Pantau - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pagar laut ilegal dibangun dengan tujuan menahan abrasi, yang seiring waktu dapat mengubah area tersebut menjadi daratan.

"Awalnya, itu adalah tempat bagi nelayan untuk membuat penangkaran kerang. Namun, seiring perkembangan, struktur tersebut berubah menjadi pagar yang menahan abrasi," ungkap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/1/2025).

Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut tersebut mulai dibangun secara masif pada 2024. Namun, ia menegaskan bahwa pagar tersebut ilegal dan sudah dilakukan pembongkaran. Pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi dan laporan terkait kegiatan ini tidak pernah diterima oleh Kementerian KKP sebelumnya.

Baca Juga:
Menteri KKP Gaet KSAL Sepakat Bongkar Pagar Laut di Tangerang
 

Terkait dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk area tersebut, Trenggono mengungkapkan bahwa hal itu berada di luar kewenangannya.

"Yang mengeluarkan HGB bukan kementerian kami, jadi kami tidak tahu soal HGB tersebut," kata Trenggono.

Mengenai pengawasan, Trenggono mengakui adanya kekurangan dalam pemantauan lapangan namun menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi dan mengambil tindakan berupa pembongkaran pagar.

"Kami telah membuktikan bahwa itu bukan penangkaran kerang, melainkan pagar terstruktur, jadi kami langsung melakukan pembongkaran," tambahnya.

Trenggono juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki dan menuntaskan masalah pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten.

"Arahan Presiden, kami harus menyelidiki hingga tuntas secara hukum. Jika tidak ada dasar hukum, maka itu harus menjadi milik negara," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah