
Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan dukungan terhadap kemungkinan pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam membantu penanganan aksi kriminal begal melalui mekanisme perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan syarat terukur dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta baru-baru ini dengan melibatkan unsur DPR RI, TNI, dan Polri, di mana kebijakan ini dibahas sebagai upaya menjaga keamanan masyarakat.
Dave Laksono menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah pertahanan negara, sementara penegakan hukum dan keamanan serta ketertiban masyarakat berada di bawah kewenangan Polri.
Ia menambahkan bahwa penanganan tindak kriminal seperti begal tetap menjadi tanggung jawab utama kepolisian, meskipun negara wajib memastikan rasa aman masyarakat.
Dasar Mekanisme Pelibatan TNI
Pelibatan TNI dalam penanganan begal menurut Dave harus memiliki dasar hukum yang jelas, berbasis kebutuhan lapangan, serta dilakukan secara terukur dan terkoordinasi antarlembaga.
Komisi I DPR RI juga menyatakan dukungan terhadap penguatan koordinasi antar lembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat dengan tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku.
Koordinasi dan Operasi Militer Selain Perang
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan melalui Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menyebut keterlibatan TNI dalam membantu penanganan begal merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang atau OMSP.
Dalam skema OMSP, TNI dapat membantu pemerintah daerah dan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung keamanan masyarakat.
Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa seluruh langkah pelibatan aparat negara dalam penanganan kriminal jalanan tetap mengedepankan koordinasi dan kewenangan masing-masing institusi.
- Penulis :
- Leon Weldrick





