
Pantau - Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026 diwarnai bentrokan yang menurut Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla berkaitan dengan dinamika internal serta ketidakpuasan terhadap kepemimpinan daerah.
Perdamaian Aceh telah berlangsung sejak Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Kesepakatan tersebut mengakhiri konflik berkepanjangan antara Pemerintah Indonesia dan GAM serta menjadi landasan baru hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat.
Jusuf Kalla Soroti Dinamika Internal Aceh
Jusuf Kalla menilai bentrokan dalam peringatan Hari Damai Aceh tidak berkaitan dengan penolakan terhadap pemerintah pusat.
Menurut penilaian Jusuf Kalla sebagaimana dikutip ANTARA, insiden tersebut lebih dipicu dinamika internal dan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan di daerah.
Peringatan Hari Damai Aceh juga diisi dengan zikir dan doa bersama yang diikuti ribuan warga dari berbagai kabupaten dan kota di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026.
MoU Helsinki Menjadi Landasan Perdamaian
Kesepakatan Helsinki kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Regulasi tersebut memberikan ruang otonomi yang luas kepada Aceh sebagai bagian dari implementasi kesepakatan damai antara pemerintah dan GAM.
Perjalanan selama 21 tahun sejak penandatanganan MoU Helsinki menunjukkan perdamaian Aceh terus menjadi agenda yang memerlukan pemeliharaan melalui pelaksanaan kesepakatan dan penyelesaian berbagai dinamika di daerah.
Peringatan tahun ini kembali menempatkan keberlanjutan perdamaian sebagai perhatian setelah munculnya bentrokan di tengah momentum 21 tahun berakhirnya konflik Aceh.
- Penulis :
- Gerry Eka



