billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Menkominfo Desak X Segera Dirikan Kantor di Indonesia

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Menkominfo Desak X Segera Dirikan Kantor di Indonesia
Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendesak platform X untuk segera mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi platform-platform digital lain yang sudah lebih dulu memenuhi kewajiban tersebut.

"Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain sudah ada perwakilan di sini, masa dia (X) enggak ada? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," ujar Budi saat ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Menkominfo Dorong Generasi Muda Cerdas Berinternet

Budi menjelaskan, pihaknya terus berupaya membangun komunikasi intensif agar X segera memenuhi persyaratan tersebut. Menkominfo juga menekankan bahwa pemerintah akan memperketat aturan bagi platform digital, khususnya yang berstatus sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), untuk wajib memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.

"Kita sedang rumuskan kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2024, khususnya pasal 40A, agar semua PSE mendapatkan kesempatan berusaha yang sama," tambah Budi.

Menurut Budi, keberadaan kantor perwakilan akan mempermudah koordinasi dan komunikasi terkait berbagai isu digital di Indonesia. Jika X tidak segera memenuhi persyaratan ini, tidak menutup kemungkinan akses aplikasi tersebut akan dibatasi atau diblokir.

"Dia harus punya perwakilan di Indonesia, karena dia beroperasi di sini. Apalagi, X itu penggunanya ada 25 juta di Indonesia," tegas Budi pada Kamis (3/10) lalu.

Penulis :
Muhammad Rodhi