
Pantau - Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro kepada platform media sosial X milik Elon Musk pada Jumat, 5 Desember 2025, atas pelanggaran terhadap kewajiban transparansi berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA).
Pelanggaran Pertama di Bawah DSA
Ini merupakan putusan pertama Komisi Eropa yang dijatuhkan terhadap platform digital terkait ketidakpatuhan terhadap DSA, yang mulai diberlakukan satu tahun lalu.
Dalam rilis resmi, Komisi Eropa menyatakan bahwa denda tersebut berasal dari tiga jenis pelanggaran berbeda yang dilakukan oleh platform X.
Pelanggaran pertama terkait desain tanda centang biru yang dinilai menyesatkan pengguna.
Penggunaan tanda centang biru yang dapat dibeli oleh siapa saja membuat akun terlihat "terverifikasi", sehingga memicu risiko penipuan, peniruan identitas, dan manipulasi konten.
Pelanggaran kedua adalah kurangnya transparansi dalam repositori iklan milik X, yang dianggap tidak memenuhi standar aksesibilitas dan keterbukaan yang diatur dalam DSA.
Pelanggaran ketiga menyangkut kegagalan X dalam memberikan akses data publik kepada para peneliti independen, yang penting untuk studi terkait dampak media sosial terhadap masyarakat.
X dalam Sorotan, Penyelidikan Masih Berlanjut
Penyelidikan terhadap X dimulai pada Desember 2023, ketika Komisi Eropa membuka prosedur formal untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran atas DSA.
Fokus utama penyelidikan adalah pada penyebaran konten ilegal serta kebijakan pemberantasan manipulasi informasi di platform tersebut.
Komisi Eropa menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.
X merupakan salah satu dari sejumlah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang tengah berada dalam pengawasan ketat Uni Eropa.
Sehari sebelum keputusan ini, pada Kamis, 4 Desember 2025, Komisi Eropa juga membuka penyelidikan antimonopoli terhadap Meta karena kebijakan baru yang dinilai berpotensi membatasi akses penyedia kecerdasan buatan (AI) terhadap WhatsApp.
Sebelumnya, pada September 2025, Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 2,95 miliar euro kepada Google atas pelanggaran antimonopoli di sektor iklan digital, dan pada November 2025, mengumumkan penyelidikan baru terhadap perusahaan tersebut.
Pemerintah Amerika Serikat telah berulang kali mengecam regulasi UE yang dinilai menyasar perusahaan teknologi AS secara tidak adil.
Beberapa perusahaan seperti Google dan Amazon menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan-keputusan terbaru dari otoritas Uni Eropa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf







