
Pantau - Google Pixel 9 resmi dilarang beredar di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pelarangan ini disebabkan ketidakpatuhan Google terhadap aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat wajib bagi perangkat elektronik yang dipasarkan di dalam negeri.
"Kami memperlakukan aturan TKDN yang sama kepada semua perusahaan, termasuk Alphabet, induk Google. Pixel 9 tidak memenuhi persyaratan ini, sehingga tidak dapat dipasarkan di Indonesia," ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataan resmi, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga:
Cara Blur Rumah di Google Maps: Lindungi Privasi Anda dengan Mudah
Bukan Pertama Kalinya
Google memang dikenal tidak memasarkan perangkat seri Pixel di Indonesia sejak generasi pertama. Para konsumen yang ingin memiliki perangkat tersebut harus membeli dari luar negeri dan membayar pajak sesuai aturan impor barang pribadi.
Namun, tidak hanya Google, Apple juga sempat tersandung masalah serupa terkait pelanggaran TKDN untuk iPhone 16. Berbeda dengan Google, Apple merespons dengan mengajukan proposal investasi besar di Indonesia.
Apple Tingkatkan Investasi
Apple mengajukan investasi senilai USD 100 juta (setara Rp 1,5 triliun) yang akan digunakan untuk membangun fasilitas manufaktur aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat. Nilai ini meningkat signifikan dari rencana awal mereka, yang hanya sebesar USD 10 juta.
"Kami telah menerima proposal dari Apple tertanggal 18 November 2024. Kami menyambut baik rencana investasi besar ini sebagai langkah positif untuk mematuhi aturan TKDN," tambah Febri.
Google Masih Pasif
Berbeda dengan Apple, hingga kini Google belum menunjukkan minat untuk memenuhi persyaratan TKDN ataupun berinvestasi di Indonesia. Akibatnya, perangkat Pixel 9 tetap dilarang dijual secara resmi di pasar lokal.
Kemenperin berharap perusahaan teknologi global dapat lebih aktif berkontribusi pada ekosistem industri di Indonesia, baik melalui kepatuhan terhadap regulasi maupun investasi nyata yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah






