
Pantau - Penggunaan artificial intelligence (AI) dalam praktik manipulasi data riset dinilai mengancam integritas akademik sekaligus merusak reputasi karya ilmiah Indonesia di tingkat internasional.
Dalam telaah yang ditulis Nicholas Martua Siagian, kasus dugaan pemalsuan dan fabrikasi riset oleh sejumlah peserta asal Indonesia dalam konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Kopenhagen, Denmark, menjadi sorotan serius dunia akademik.
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Sulistyowati Irianto sebelumnya menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membangun budaya akademik dan masyarakat yang rasional.
"Jika kita terus mengabaikan universitas, riset dan data berbasis bukti, tentu akan berdampak kepada masyarakat dalam banyak segi," ujar Sulistyowati dalam pemaparannya di media massa nasional.
Dugaan Manipulasi Riset Gunakan AI
Kasus tersebut pertama kali ramai dibahas setelah diungkap Ida Bagus Mandhara Brasika, mahasiswa doktoral Mathematical Climate di University of Exeter.
Dugaan praktik manipulasi meliputi rekayasa data menggunakan AI, penyalahgunaan identitas, hingga aksi saling bertukar peran dalam simposium internasional.
Simposium itu disebut diduga dimanfaatkan sebagai jalan pintas untuk memperoleh travel grant atau hibah perjalanan bagi peserta yang abstrak penelitiannya dinyatakan lolos oleh penyelenggara.
Penulis menilai praktik tersebut tidak sekadar pelanggaran etik akademik, tetapi juga merusak integritas ilmu pengetahuan dan mencederai kredibilitas riset Indonesia di forum global.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum Pidana
Telaah tersebut juga menyoroti kemungkinan aspek pidana dalam praktik manipulasi riset dan penyalahgunaan identitas di forum ilmiah internasional.
Tindakan tersebut dinilai dapat menyerang kehormatan institusi dan menciptakan kerugian imaterial terhadap reputasi negara.
Penulis mengaitkan kasus itu dengan konsep white collar crime yang diperkenalkan kriminolog asal Amerika Serikat Edwin H. Sutherland.
Menurut konsep tersebut, kejahatan dilakukan oleh individu berpendidikan dan memiliki posisi sosial baik, namun menyalahgunakan kapasitas intelektual demi kepentingan pragmatis.
“Ironisnya, kapasitas intelektual yang semestinya digunakan untuk membangun budaya akademik yang jujur dan bermartabat, justru diduga diselewengkan demi kepentingan pragmatis,” tulis Nicholas Martua Siagian.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran etik ilmiah, tetapi berpotensi menjadi tindakan yang melanggar hukum dan mencoreng nama Indonesia di ruang akademik internasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan





