
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan pemerintah bersama operator seluler telah sepakat menyiapkan layanan verifikasi biometrik wajah bagi pengguna nomor HP lama atau existing number untuk memperkuat keamanan layanan telekomunikasi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan program tersebut melengkapi kebijakan registrasi nomor HP baru yang mewajibkan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026.
“Karena lima bulan ini Alhamdulillah perjalanannya sudah baik, yang menarik semua operator ini sudah sepakat. Kita mulai untuk voluntary existing number yang ingin melakukan verifikasi melalui biometrik,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Edwin menjelaskan verifikasi biometrik untuk nomor lama masih bersifat sukarela dan tidak diwajibkan seperti registrasi nomor baru.
Lindungi Pengguna dari Penipuan dan Pencurian Identitas
Kemkomdigi menilai verifikasi biometrik dapat membantu melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan digital yang memanfaatkan layanan telekomunikasi.
Ancaman tersebut antara lain penipuan, phishing, hingga pencurian identitas yang menggunakan data pelanggan secara tidak sah.
Selain itu, pengguna nomor lama juga dapat memanfaatkan layanan ini untuk memastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mereka tidak disalahgunakan pihak lain.
“Jadi ini untuk melindungi diri mereka (pengguna nomor HP lama), mereka juga juga bisa melakukan pengecekan nanti jangan-jangan nomor mereka juga dipakai secara tidak sah. Maka dari itu, secara sistem diminta juga tiga operator untuk menyiapkan bagi mereka yang akan mulai voluntary registration untuk existing number,” ungkap Edwin.
Uji Coba Catat 1,4 Juta Registrasi Baru
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat sebanyak 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan menggunakan sistem verifikasi biometrik wajah selama masa uji coba Januari hingga April 2026.
Tingginya respons masyarakat terhadap program tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerapkan kewajiban registrasi biometrik untuk seluruh pengguna nomor baru mulai 1 Juli 2026.
Kemkomdigi berharap penerapan teknologi biometrik dapat meningkatkan keamanan identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan layanan telekomunikasi di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





