
Pantau - Pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk kepentingan komersial dinilai memerlukan pengaturan yang adil, termasuk melalui skema royalti, guna menjaga keberlanjutan ekosistem media dan nilai ekonomi produk jurnalistik.
Karya Jurnalistik Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi
Dalam telaah yang ditulis Khairul Fahmi, karya jurnalistik disebut lahir melalui proses panjang mulai dari pencarian fakta, verifikasi informasi, wawancara narasumber, penyuntingan, hingga pertanggungjawaban kepada publik.
Telaah tersebut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Suparman Andi Agtas mengenai rencana penarikan royalti atas pemanfaatan komersial karya jurnalistik.
Pembahasan itu dinilai tidak hanya berkaitan dengan hak cipta atau kepentingan perusahaan pers, tetapi juga menyangkut pihak yang berhak memperoleh nilai ekonomi ketika karya jurnalistik dimanfaatkan oleh platform digital dan sistem AI.
AI Bergantung pada Informasi Berkualitas
Telaah tersebut menjelaskan bahwa perkembangan AI telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi karena pengguna kini dapat memperoleh jawaban secara ringkas dalam hitungan detik.
Kemudahan tersebut disebut berasal dari proses pembelajaran AI terhadap berbagai sumber informasi, termasuk arsip, buku, dokumen, laporan, dan karya jurnalistik yang diproduksi manusia.
Di sisi lain, media tetap menanggung biaya produksi berita, sementara nilai ekonominya berpotensi dinikmati platform lain yang mengolah atau merangkum informasi tersebut.
Telaah itu menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat melemahkan ekosistem jurnalisme apabila tidak diatur secara adil.
Royalti atas karya jurnalistik dinilai bukan sebagai bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan upaya menciptakan keseimbangan agar inovasi digital tetap berjalan tanpa memutus rantai ekonomi yang menopang produksi informasi kredibel.
- Penulis :
- Aditya Yohan





