HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Kemkomdigi Menjembatani Telkomsat dan Starlink untuk Membina Yogi Sediakan Internet Legal di Mentawai

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemkomdigi Menjembatani Telkomsat dan Starlink untuk Membina Yogi Sediakan Internet Legal di Mentawai
Foto: (Sumber :Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan pernyataan dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026). (ANTARA/Livia Kristianti).)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital menjembatani penyedia layanan internet berbasis satelit Telkomsat dan Starlink untuk membina Yogi Gilang Arya agar dapat menyediakan layanan internet secara legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan langkah tersebut menjadi solusi terhadap kasus hukum Yogi yang didakwa atas dugaan menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin setelah menjual paket internet Starlink tanpa izin resmi di desanya.

"Kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi. Jadi ini yang kami sampaikan bahwa Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi," kata Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.

Meutya menjelaskan layanan internet di Kepulauan Mentawai telah tersedia melalui jaringan seluler 4G dengan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS), tetapi belum didukung konektivitas tulang punggung serat optik.

Kondisi tersebut membuat kualitas dan stabilitas layanan internet seluler di wilayah itu belum optimal dibandingkan dengan jaringan serat optik.

Layanan internet berbasis satelit seperti Starlink dan Telkomsat dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk menghadirkan konektivitas yang lebih baik di wilayah tersebut.

"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut Meutya, persoalan tersebut berkaitan dengan penyediaan layanan yang belum memiliki izin sekaligus kebutuhan masyarakat Desa Sikakap terhadap akses internet berkualitas karena wilayah itu belum terhubung serat optik.

"Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.

Kemkomdigi mengedepankan pendekatan pembinaan agar Yogi ke depan dapat menyediakan layanan internet dengan perizinan yang jelas melalui skema penjual kembali resmi.

"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Menkomdigi.

Kasus Yogi masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg dan belum memiliki putusan resmi dari pengadilan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026