HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Komdigi Tetapkan 22 Platform Berisiko Tinggi bagi Anak, YouTube hingga Telegram Masuk Daftar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komdigi Tetapkan 22 Platform Berisiko Tinggi bagi Anak, YouTube hingga Telegram Masuk Daftar
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Konten di platform media sosial terkait perlindungan anak di bawah umum di ranah digital. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/aa.)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan 22 produk, fitur, dan layanan (PLF) digital berprofil risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri terkait tingkat risiko terhadap anak.

Dari jumlah tersebut, Komdigi telah memverifikasi 60 PLF yang terdiri atas 38 layanan berprofil risiko rendah dan 22 layanan berprofil risiko tinggi.

Kategori risiko tinggi berarti layanan tersebut tidak aman bagi anak atau tidak boleh memberikan akses kepada akun anak berusia di bawah 16 tahun sesuai ketentuan pelindungan anak yang berlaku.

Semakin tinggi profil risiko suatu layanan, semakin kuat langkah pelindungan yang harus diterapkan oleh PSE.

YouTube hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi

Sebanyak 22 PLF yang masuk kategori berisiko tinggi berasal dari berbagai jenis layanan, mulai dari media sosial, komunikasi, perdagangan elektronik, layanan streaming, hingga permainan digital.

Berikut 22 PLF yang masuk kategori risiko tinggi berdasarkan hasil verifikasi Komdigi:

  • Aplikasi Lazada
  • Situs Web Lazada
  • Blibli
  • BMoney
  • Vidio
  • Hago App
  • Pinterest
  • SnackVideo
  • X
  • Sola Mahjong
  • Goddess of Victory: NIKKE
  • Age of Empires Mobile
  • Valorant
  • Teamfight Tactics Mobile
  • Apple Podcasts
  • WeTV
  • MAXStream TV
  • Discord
  • Telegram Messenger
  • YouTube
  • Ludo World-Ludo Superstar
  • Crossfire: Legends

Ketentuan pelindungan terhadap anak pada masing-masing layanan akan disesuaikan dengan tingkat risiko yang telah ditetapkan.

PSE Diberi Waktu hingga Akhir 2026

Komdigi menyebut sebagian dari 22 PLF berisiko tinggi telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Sebagian layanan lainnya masih menjalani proses penetapan setelah mendapatkan hasil verifikasi.

Pemetaan tingkat risiko tersebut menjadi bagian dari evaluasi enam bulan penerapan PP Tunas untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada PSE yang belum menyelesaikan penilaian mandiri untuk memenuhi kewajibannya hingga 31 Desember 2026.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko layanan terkait.

Klasifikasi tersebut tidak berarti seluruh penggunaan internet oleh anak dilarang karena pemerintah menerapkan ketentuan berdasarkan tingkat risiko layanan dan usia pengguna.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026