HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Menkomdigi Desak Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak di Facebook, Instagram, dan Threads

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkomdigi Desak Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak di Facebook, Instagram, dan Threads
Foto: (Sumber :Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat bertemu Wakil Direktur dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta Meta Kevin J. Martin serta Wakil Direktur dan Kepala Keamanan Global Meta​​​​​​​ Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital).)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta Meta mempercepat pembatasan dan penonaktifan akun pengguna anak di Facebook, Instagram, dan Threads sebagai bagian dari penerapan regulasi pelindungan anak di ruang digital Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Wakil Direktur dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta Kevin J. Martin serta Wakil Direktur dan Kepala Keamanan Global Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).

"‪Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," kata Meutya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Meutya menegaskan Meta wajib menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Meta Laporkan 184 Ribu Akun Anak Dinonaktifkan

Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta dalam menyelaraskan layanan dengan PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas.

Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun dinonaktifkan selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.

"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," ujar Meutya.

Pemerintah Soroti Konten Melanggar Hukum

Meutya turut meminta Meta memberikan respons cepat terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia, termasuk judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.

"Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah," kata Meutya.

Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional.

Pemerintah menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026