HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Pansus RUU Desain Industri DPR Dorong Batas Tegas antara Kreasi Manusia dan Penggunaan AI

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pansus RUU Desain Industri DPR Dorong Batas Tegas antara Kreasi Manusia dan Penggunaan AI
Foto: Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI saat mengunjungi Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (25/9/2026).

Pantau - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri DPR RI mendorong aturan yang memperjelas batas antara kreativitas manusia dan penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam penciptaan desain industri.

Pansus menilai perkembangan penggunaan AI oleh masyarakat dan pelaku industri perlu diakomodasi dalam regulasi tanpa menghilangkan kejelasan mengenai kontribusi manusia terhadap suatu karya desain.

AI Tetap Ditempatkan sebagai Alat Bantu

Wakil Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Lola Nelria Oktavia mengatakan perkembangan penggunaan AI harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi desain industri.

“AI itu kan nanti memang sekarang itu sudah berkembang dan banyak digunakan. Tapi kan nantinya jangan sampai AI itu tidak ada batasannya dalam perumusan. Jadi dalam penggunaan AI itu memang kita mesti ada batasan antara kreasi manusianya dengan AI itu,” ujar Lola saat memimpin kunjungan kerja Pansus RUU tentang Desain Industri di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara, Medan, Jumat (25/9/2026).

Menurut Lola, masukan pekerja dan pelaku UMKM di Sumatera Utara penting dalam merumuskan ketentuan tersebut karena pemanfaatan teknologi semakin dibutuhkan untuk mendukung proses kreatif dan meningkatkan daya saing.

RUU Desain Industri diharapkan memberikan ruang bagi penggunaan teknologi baru sekaligus memastikan kejelasan mengenai kontribusi manusia dan pihak yang memiliki hak atas suatu desain.

Anggota Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Tonny Tesar mengatakan AI dapat dimanfaatkan dalam penciptaan desain, tetapi kedudukannya tetap sebagai alat dan bukan subjek hukum.

“AI itu kan alat, bukan subjek hukum. Jadi tidak dilarang. Tapi harus dinyatakan bahwa dalam pembuatan desain itu menggunakan AI,” kata Tonny.

Penggunaan AI Harus Diungkap dalam Pembuatan Desain

Tonny menjelaskan AI berpotensi membantu pelaku usaha, termasuk UMKM, mengembangkan produk dan desain yang mempunyai nilai ekonomi.

Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses kreatif, termasuk pengembangan kemasan dan inovasi produk.

Namun, penggunaan AI perlu disertai keterbukaan mengenai keterlibatan teknologi tersebut sehingga kontribusi manusia dalam proses penciptaan desain dapat diketahui dengan jelas.

Ketentuan itu juga diperlukan untuk mencegah hasil yang sepenuhnya dihasilkan AI diperlakukan sama dengan karya yang melalui proses kreatif manusia.

Pengaturan AI menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyusunan RUU Desain Industri agar regulasi dapat mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri dan UMKM.

Pansus DPR RI juga terus menyerap masukan dari akademisi, praktisi, pelaku industri, dan pemerintah daerah melalui kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan ketentuan desain industri yang dapat menjawab perkembangan teknologi dan kebutuhan pelaku usaha.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Gerry Eka
FLOII 2026