HOME  ⁄  Hukum

Komisi III DPR Soroti Kesiapan Penyimpanan Barang Rampasan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi III DPR Soroti Kesiapan Penyimpanan Barang Rampasan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Foto: Komisi III DPR RI menggelar pertemuan bersama Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, dan Kepala BNNP Banten saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Banten, Kamis (24/9/2026).

Pantau - Komisi III DPR RI menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam mengelola dan menyimpan barang hasil perampasan aset seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI bersama Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kepala BNNP Banten di Provinsi Banten, Kamis (24/9/2026).

Aparat di Banten Siapkan Pengelolaan Barang Rampasan

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan RUU Perampasan Aset berkaitan erat dengan mekanisme penyimpanan dan pemeliharaan barang yang nantinya dapat menjadi objek perampasan.

“RUU Perampasan Aset hubungannya erat dengan masalah penyimpanan barang perampasan. Tadi dilaporkan juga oleh Polda maupun Kajati bahwa mereka sudah siap untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap bagaimana memelihara barang-barang bukti yang mudah rusak dan sebagainya,” ujar Adang.

Kesiapan sarana dan mekanisme pengelolaan barang bukti menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Penanganan secara khusus diperlukan terutama terhadap barang bukti yang memiliki karakteristik mudah rusak selama berada dalam penyimpanan.

Komisi III Terima Lebih dari 50 Masukan

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan substansi di Komisi III DPR RI.

“RUU Perampasan Aset sedang dibahas di Komisi III. Kita kalau tidak salah sudah 50 lebih masukan dari berbagai unsur untuk memperkaya khazanah di RUU Perampasan Aset,” kata Rikwanto.

Berbagai masukan tersebut digunakan Komisi III untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang serta mengakomodasi persoalan yang ditemukan dalam praktik dan pandangan para pemangku kepentingan.

“Pada tahap ini kita masih menyusun. Menyusun dari masukan-masukan yang ada, mengkolaborasikan permasalahannya dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Pembahasan juga mencakup aspek pengelolaan barang hasil perampasan dan kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan ketentuan yang nantinya diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026