HOME  ⁄  Hukum

Komisi III DPR Dorong Koordinasi Penyidik dan Jaksa agar KUHAP Baru Tak Picu Bolak-Balik Berkas

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi III DPR Dorong Koordinasi Penyidik dan Jaksa agar KUHAP Baru Tak Picu Bolak-Balik Berkas
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (25/9/2026).

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mendorong penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penerapan KUHAP baru agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara.

Sudding menyampaikan hal tersebut dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (25/9/2026), yang dihadiri jajaran Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan BNN Provinsi Bali.

Gelar Perkara Bersama Didorong Perkuat Koordinasi

Sudding mengatakan KUHAP baru telah mengatur mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara.

“Jangan sampai terjadi bolak-balik berkas perkara. Harus ada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, kemudian dilakukan gelar perkara bersama,” kata Sudding.

Menurutnya, gelar perkara bersama diperlukan agar persoalan hukum dapat dibahas sejak awal oleh penyidik dan penuntut umum.

Koordinasi tersebut juga diarahkan agar kedua pihak bekerja secara setara, seimbang, saling mendukung, dan saling melengkapi dalam proses penanganan perkara.

“Maka itu digelar perkara secara bersama sehingga tidak ada lagi alasan sebenarnya bahwa berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum itu tidak lengkap dari sisi formal maupun material,” ujarnya.

Kajati Bali Soroti Kebutuhan Aturan Pelaksana

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono sebelumnya menyampaikan terdapat persoalan dalam penerapan KUHAP baru yang masih membutuhkan aturan pelaksana.

Salah satu persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan penuntut umum ketika hasil penyidikan dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti.

Kajati Bali menilai belum adanya peraturan pelaksana berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dalam penanganan perkara sehingga ketentuan pelaksana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 perlu diperjelas.

Sudding menilai kebutuhan aturan pelaksana tersebut tidak semestinya menjadi hambatan dalam proses penanganan perkara karena kewenangan penyidik dan penuntut umum telah diatur dalam KUHAP.

“Saya menganggap bahwa tantangan, kendala, dan permasalahan seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati saya kira ini bukan merupakan hambatan,” kata Sudding.

Sudding menambahkan profesionalitas penyidik dan koordinasi dengan penuntut umum perlu menjadi bagian dari penerapan KUHAP baru, termasuk melalui mekanisme koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP.

Kejaksaan Tinggi Bali juga menyampaikan bahwa koordinasi antara Kejati Bali, Polda Bali, dan BNNP Bali selama ini berjalan baik untuk mengoptimalkan penanganan perkara sekaligus menyamakan pemahaman hukum di antara aparat penegak hukum.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026