Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Antisipasi Virus Korona, Bea Cukai Mudahkan Penyerahan SKA via Email

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Antisipasi Virus Korona, Bea Cukai Mudahkan Penyerahan SKA via Email

Pantau.com - Dalam mengantisipasi terkendalanya pemanfaatan fasilitas impor berupa tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi), sebagai akibat pandemi virus Korona (COVID-19),  Bea Cukai menerbitkan kebijakan dengan pemberian fleksibilitas penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA).

Seperti tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-07/BC/2020 tanggal 30 Maret 2020, pemberian fleksibilitas terhadap penyerahan lembar asli surat keterangan asal atau Invoice Declaration yang seharusnya diserahkan berupa fisik secara tatap muka, kini dapat dikirimkan melalui surat elektronik.

Sebelumnya, Bea Cukai telah mengeluarkan kebijakan serupa untuk importasi barang dari China. Namun, seiring dengan meluasnya dampak virus Korona ke hampir seluruh negara di dunia, khususnya negara mitra Indonesia. Untuk mengurangi intensitas tatap muka dan menerapkan social distancing, maka fleksibiltas yang diterapkan Bea Cukai diperluas demi kelancaran administrasi impor.

Baca juga: Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru soal Bea Impor per 30 Januari

Adapun ketentuannya berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai terhitung sejak tanggal 11 Maret 2020.

Untuk dapat mengklaim tarif preferensi atas fleksibilitas tersebut, maka barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas harus membuat surat pernyataan sesuai contoh format yang ditetapkan dan menyerahkan scan/pindaian berwarna atas SKA atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean melalui e-mail dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender.

Nantinya, lembar fisik asli dari dokumen tersebut dapat diserahkan ke Bea Cukai dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender.

Baca juga: (Masih) di Peringkat 73, Nilai Kemudahan Berusaha di Indonesia Tak Berubah

Adapun syarat ketidaksesuaian barang SKA meliputi:

1. barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang,
2. importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan,
3. lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, dan/atau
4. hasil konfirmasi SKA dinyatakan tidak valid, maka SKA atau Invoice Declaration ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan.

Sementara penetapan atas penelitian SKA yang diterbitkan sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya SE-07/BC/2020 dapat diajukan Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta