Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Minimalkan Penyebaran Virus Korona, Ini Arahan OJK

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Minimalkan Penyebaran Virus Korona, Ini Arahan OJK

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh lembaga di industri jasa keuangan agar meminimalkan risiko tersebarnya virus korona atau COVID-19. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Langkah yang dilakukan OJK yaitu meminta penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang. Namun, tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

Baca juga: Kerja dari Rumah, Erick Thohir: Korona Tak Boleh Hambat Produktivitas

Namun aturan tersebut tidak terbatas pada pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah yang diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Selain itu, industri jasa keuangan harus meningkatkan kebersihan lingkungan kerja. Begitu juga dengan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Baca juga: OJK Beberkan 3 Faktor yang Jadi Penyebab Pasar Modal Tertekan

Industri jasa keuangan pun diminta menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Selain itu, industri jasa keuangan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi yang tersedia.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta